
Advertorial
beritasebelas.net, Palembang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna XXXIII (33), Senin, 27 April 2025. Rapat dengan agenda tunggal penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Sumsel tahun anggaran 2025, di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, dan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumsel jalan Kapten A Rivai Simpang Lima Kampus Palembang.

Melalui juru bicara hasil laporan dari lima panitia khusus yang di rangkum dalam rekomendasi tersebut di sampaikan oleh Elvaria Novianti, SE, dihadapan unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel, dan Gubernur serta Wakil Gubernur, para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Elvaria Novianti dalam laporannya mengatakan secara umum melalui lima panitia khusus (Pansus) menyatakan dapat memahami dan menyetujui LKPJ Gubernur Sumatera Selatan tahun anggaran 2025 dengan sejumlah catatan strategis sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintah daerah kedepannya.

Dikatankannya, seluruh panitia khusus menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan, khususnya dalam optimalisasi pembangunan dan tata kelola keuangan daerah. Rekomendasi tersebut, merupakan hasil pembahasan intensif, antara panitia khusus DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama organisasi perangkat daerah, sebagai mitra kerja dari masing-masing panitia khusus sejak dari pertengahan April 2026 lalu.
Subtansi rekomendasi mencakup evaluasi capaian indicator kinerja utama, realisasi anggaran serta efektivitas pelaksanaan program prioritas selama tahun anggaran 2025, sekaligus mendorong perbaikan program kerja kedepan.

Setelah penyampaian laporan rekomendasi tersebut, melalui Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan hasil rekomendasi sebelum di serahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Gubernur Sumatera Selatan Dr. H Herman Deru, ditandatangani di hadapan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan di saksikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
Rapat paripurna XXXIII (33), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, para pimpinan Forkompinda, staf ahli DPRD, pimpinan partai politik dan tamu undangan lainnya.
