Kewajiban Menuntut Ilmu Dalam Islam dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Iptek Kesehatan

Aulia Feblita¹, Rifaya Meherunissa Nailah², Yasmin Nur Rohma³, Muthiah Al Qani’ah⁴,.

¹ NIM PO7131126060 (Program Studi D3 Gizi, Poltekkes Kemenkes Palembang),Pali, Indonesia

² NIM PO7131126088 (Program Studi D3 Gizi, Poltekkes Kemenkes Palembang),Banyuasin, Indonesia

³NIM PO7131126108 (Program Studi D3 Gizi, Poltekkes Kemenkes Palembang),Lahat, Indonesia

⁴NIM PO7131126110 (Program Studi D3 Gizi, Poltekkes Kemenkes Palembang),Palembang, Indonesia

Corresponding Author: aulialegos2@gmail.com1*,  rifaya090109@gmail.com2, yasminnurrohma511@gmail.com3 , muthiahalqaniah@gmail.com4.

Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Zamzam.,M.Pd.I

Pendahuluan

Menuntut ilmu merupakan salah satu kewajiban fundamental bagi setiap individu muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Perintah ini secara tegas disampaikan dalam berbagai ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Dalam konteks modern, kewajiban ini tidak hanya terbatas pada pemahaman ilmu-ilmu syariat (agama), tetapi juga mencakup ilmu-ilmu qauniyah (alam semesta) yang dapat memberikan kemaslahatan bagi umat manusia, salah satunya adalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) di bidang kesehatan.

Meskipun demikian, literatur terdahulu masih sering menunjukkan adanya pandangan dikotomis yang memisahkan antara ilmu agama yang dianggap bernilai ukhrawi dan ilmu sains kesehatan yang dianggap semata-mata bersifat duniawi (Sahin, 2018). Kesenjangan (gap) pemahaman inilah yang sering kali menghambat kemajuan dunia Islam dalam berkontribusi secara maksimal di sektor inovasi kesehatan dan medis.

Penelitian ini menawarkan kebaruan ilmiah dengan meletakkan pengembangan IPTEK kesehatan, seperti keilmuan gizi, pencegahan penyakit, dan teknologi medis, sebagai bagian dari fardhu kifayah yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia (hifdz al-nafs). Adapun rumusan masalah dalam naskah ini difokuskan pada bagaimana ajaran Islam memandang ilmu kesehatan dan apa relevansinya terhadap inovasi teknologi medis masa kini.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan landasan teologis kewajiban menuntut ilmu kesehatan dan menganalisis relevansinya terhadap pengembangan IPTEK kesehatan guna menjawab tantangan problematika umat. Pendahuluan ini disusun tanpa sub judul seperti panduan format naskah.

 Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Waktu dan tempat penelitian dilaksanakan secara fleksibel selama penyusunan naskah dengan mengakses berbagai basis data jurnal dan literatur klasik Islam. Subjek utama dalam penelitian ini adalah teks-teks Al-Qur’an (seperti QS. Al-Mujadilah: 11), Hadis terkait kewajiban menuntut ilmu, serta berbagai literatur akademik mengenai perkembangan teknologi kesehatan. Prosedur penelitian dilakukan melalui beberapa tahapan utama, yakni pengumpulan data sekunder melalui penelusuran literatur terkait studi Islam dan IPTEK kesehatan, reduksi data dengan menyeleksi informasi yang paling relevan dengan konteks maqashid syariah, analisis data menggunakan metode analisis wacana kontekstual, dan penarikan kesimpulan. Instrumen pengumpulan data berfokus pada rubrik kriteria inklusi jurnal dan buku teks yang membahas integrasi Islam dan sains. Pemaknaan data dilakukan dengan mengaitkan prinsip teologis Islam dengan kebutuhan empiris dunia kesehatan modern, sehingga menghasilkan sintesis yang logis.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa perintah menuntut ilmu dalam Islam mencakup segala bentuk pengetahuan yang membawa manfaat (maslahat) dan mencegah kerusakan (mafsadat). Berdasarkan analisis teks Al-Qur’an, manusia dianugerahi akal untuk memikirkan penciptaan langit dan bumi, termasuk anatomi dan fungsi fisiologis tubuh manusia. Dalam konteks IPTEK kesehatan, temuan literatur membuktikan bahwa inovasi medis mulai dari teknologi penanganan gizi buruk, pencegahan penyakit menular, hingga pengembangan alat kesehatan merupakan manifestasi dari perlindungan jiwa (hifdz al-nafs) yang menjadi salah satu pilar utama maqashid syariah (tujuan syariat). Hasil sajian ini sejalan dengan pedoman yang berfokus pada data yang terkait dengan tujuan penelitian.

Tabel 1. Indikator Implementasi Nilai-Nilai Islam dalam IPTEK Kesehatan

NoKonsep Dasar IslamImplementasi dalam IPTEK KesehatanStatus Hakim (Fiqih)
1Hifdz al-Nafs (Pemeliharaan Jiwa)Inovasi penanganan stunting, terapi gizi klinis, dan teknologi vaksinasi.    Fardhu Kifayah
2Hifdz al-‘Aql (Pemeliharaan Akal)Riset pemenuhan gizi untuk perkembangan otak dan kesehatan mental masyarakat.    Fardhu Kifayah
 3Tafakkur (Pengembangan Riset)Riset epidemiologi anatomi tubuh manusia, dan bioteknologi kesehatan.    Wajib / Sunnah Muakkadah
4    Maslahah Mursalah (Kemaslahatan)Pengembangan teknologi sanitasi lingkungan dan penciptaan alat medis modern.    Fardhu Kifayah

Sumber: Diolah dari konsep ilmu Fardhu Kifayah dan Maqashid Syariah menurut

Al-Ghazali (2011).

Konsep Dasar Islam merujuk pada prinsip pokok Maqashid Syariah (Tujuan Syariat) dan ayat-ayat Al-Qur’an. Status hukum Fardhu Kifayah berarti kewajiban kolektif yang harus dipenuhi oleh sebagian kelompok masyarakat (seperti tenaga kesehatan/ahli gizi) agar menggugurkan dosa umat secara keseluruhan.

Pembahasan

Temuan utama dari penelitian ini menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi dikotomi ilmu dalam Islam. IPTEK kesehatan bukan sekadar ilmu duniawi, melainkan alat untuk merealisasikan tujuan agama itu sendiri. Secara logis, pemenuhan layanan kesehatan dan kesejahteraan fisik umat Islam tidak dapat terwujud tanpa adanya tenaga ahli di bidang kesehatan dan teknologi medis yang mumpuni.

Ketersediaan ahli gizi, perawat, dokter, dan inovator teknologi alat-alat klinis hukumnya adalah fardhu kifayah; artinya berdosa seluruh umat di suatu wilayah jika tidak ada satu pun yang mendalami ilmu tersebut. Pembahasan ini sejalan dengan review temuan bahwa menyatukan rasionalitas keilmuan dan hati/iman sangat penting dalam pendidikan Islam (Susilawati et al., 2025).

Implikasi dari hasil riset ini menuntut institusi pendidikan Islam maupun kesehatan untuk mengintegrasikan kurikulum etika Islam dengan sains kedokteran dan kesehatan masyarakat. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya adalah melakukan studi empiris mengenai pandangan mahasiswa kesehatan terhadap peran niat ibadah dalam praktik medis mereka di lapangan.

SIMPULAN

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kewajiban menuntut ilmu dalam Islam memiliki relevansi yang sangat kuat dan integral terhadap pengembangan IPTEK kesehatan. Islam menempatkan ilmu kesehatan dan kedokteran sebagai instrumen vital untuk mencapai maqashid syariah, khususnya dalam hal pelestarian jiwa manusia. Pengembangan teknologi kesehatan, inovasi layanan gizi, dan riset medis dipandang sebagai amanah keagamaan berstatus fardhu kifayah yang wajib dipenuhi oleh umat Islam agar tidak bergantung pada peradaban lain. Oleh karena itu, penguasaan IPTEK kesehatan merupakan wujud ketaatan kepada Sang Pencipta dalam mengelola tubuh manusia sebagai amanah. Ke depannya, diperlukan rancangan kurikulum yang secara holistik menyatukan nilai-nilai etika Islam dengan praktik sains kesehatan kontemporer di berbagai instansi pendidikan. Kesimpulan ditulis dalam bentuk paragraf.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Ghazali, A. H. (2011). Ihya Ulumuddin (Jilid 1: Kitab Ilmu). Republika Penerbit.

​Damayanti, R., & Muttaqin, Z. (2024). The complexity of ASEAN norms in addressing Islam-rooted conflicts in Southeast Asia. Nation State: Journal of International Studies, 7(2), 107–122. https://doi.org/10.24076/nsjis.v7i2.1584

​Sahin, A. (2018). Critical Issues in Islamic Education Studies. Routledge. 

​Shihab, M. Q. (2014). Wawasan Al-Quran: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Mizan Pustaka.

​Susilawati, R., Ananda, & R. (2025). Menyatukan Akal Dan Hati Dalam Pendidikan Islam: Studi Di Rqdt Lampung. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(02), 260–279. https://doi.org/10.23969/jp.v10i02.27211

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *